Pengurusan SKPD/STNK Rusak / Hilang

  1. Identitas: Perorangan, Badan Hukum, Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD)
  2. BPKB asli + Foto copy
  3. Surat Keterangan hilang dari kepolisian
  4. Bukti hasil publikasi melalui media
  5. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

  1. Penerimaan & Penelitian Dokumen
  2. Entry Data Kendaraan
  3. Penetapan
  4. Pembayaran
  5. Pencetakan SKKP
  6. Pencetakan STNK
  7. Penyerahan STNK dan SKKP

Berkas lengkap dan proses penerbitan STNK duplicat tidak ada terkendala jaringan.

Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)

1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptbapendasmd
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan.
4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan SKPD/STNK Rusak / Hilang"