Fasilitasi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

  1. Laporan Dengan Bukti Fisik

  1. Datang dengan membawa laporan yang dibuktikan dengan keadaan fisik

1 s/d 3 hari

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Kasus dan Konseling

Pusat Pelayanan Terpadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan"