Cetak Akte Kematian

  1. Foto Copy KTP-EL dan Kartu Keluarga Asli yg meninggal dunia
  2. Foto Copy KTP- EL dan Kartu Keluarga pemohon atau pelapor
  3. Surat Keterangan Kematian dari Desa/Rumah Sakit/Kepolisian
  4. Surat Keterangan Domisili dari Desa jika yang meninggal belum/tidak mempunyai KTP-EL
  5. Mengisi Formulir Pendaftaran Akta Kematian

  1. Membawa Foto Copy KK dan KTP -EL yg meninggal Dunia
  2. Membawa Foto Copy KK dan KTP-EL Ahli waris
  3. Surat Kematian dari desa

Penerbitan Akte Kematian di kecamatan Pasrujambe haya 1 jam saja ( SAHAJA )

Gratis

Penerbitan Akte Kematian

Kotak Pengaduan dan website PPID Kecamatan Pasrujambe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Akte Kematian "