Cetak Akte Kelahiran

  1. Fotokopi KTP- EL kedua Orang Tua
  2. Fotokopi Surat nikah dan surat nikah asli/ fotokipi surat nikah yang sudah dilegalisir/ Akta Perkawinan/ Akta Cerai
  3. Surat Keterangan Kelahiran dari Desa/Bidan/Rumah sakit/Puskesmas
  4. Fotokopi Kartu Keluarga

  1. mengisi formulir Akta Kelahiran
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. Foto Copy KTP- EL Kedua Orang tua
  4. Foto Copy Surat Nikah dan sudah dilegaliser
  5. Surat Kenal Lahir dari Desa
  6. Surat kenal Lahir dari bidan

penerbitan Akte Kelahiran di Kecamatan Pasrujambe hanya 1 Jam Saja ( SAHAJA )

Gratis

penerbitan akte kelahiran

Kotak Pengaduan dan Website PPID Kecamatan Pasrujambe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Akte Kelahiran"