Pelayanan Pengaduan

  1. · Penyedia Layanan : Petugas penerima pengaduan adalah staf yang memiliki kemampuan komunikasi yang baik dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menyampaikan keluhan
  2. · Pengguna layanan : Pasien, keluarga atau masyarakat yang akan mengajukan pengaduan diharap membawa : - Data dan fakta terkait keluhan terhadap pelayanan di RSUD Tarakan Provinsi Kalimantan Utara - Bukti- bukti pendukung yang otentik terkait dengan masalah yang dikeluhkan

  1. PELANGGAN ATAU PELAPOR Memiliki data fakta dan keluhan terhadap ketidaksesuaian standar pelayanan Rumah Sakit
  2. Melaporkan melalui jalur pengaduan/ keluhan baik secara langsung ataupun tidak langsung
  3. Laporan secara langsung melalui : -KEPALA RUANGAN -KEPALA INSTALASI -STAFF RUMAH SAKIT -FORM KELUHAN PELANGGAN -FORM TINDAK LANJUT
  4. Jika laporan langsung tertangani maka dokumen dikumpulkan dan dilakukan Pemantauan dan monitoring evaluasi dan pelaporan penanggung jawab pada ruang pengaduan Tetapi jika pengaduan tidak tertangani maka : Staf pengaduan melakukan registrasi & pencatatan keluhan
  5. Prosedur penanganan keluhan melaporkan pada Tim Satgas Pengaduan, Mengisi bukti kebenaran pengaduan subtansi keluhan & formulir keluhan pelanggan
  6. Jika laporan tidak tertangani KEPALA SEKSI / BIDANG / WADIR mengisi FORMULIR TINDAK LANJUT dan melakukan pembahasan keluhan serta mengisi kertas kerja penyerahan investigasi dan memberikan surat teguran
  7. Setelah laporan selesai/ tertangani, maka melakukan pengumpulan dokumen, pelaporan kepada direksi terkait dan pihak RSUD memberikan jawaban kepada pelapor.
  8. Tetapi jika laporan/pengaduan tidak lagi terselesaikan maka di adakan Rapat Komite Mutu untuk memberikan rekomendasi ke DIREKTUR RSUD / MANAJEMEN yang kemudian akan dibawa pada jalur Hukum.

  • Menerima Keluhan pelanggan : 30 – 60 menit
  • Melakukan pencatatan pelaporan : 30 menit
  • Melakukan kooordinasi dengan unit terkait : 30 menit
  • Melakukan tindak lanjut keluhan terkait keluhan pelanggan : Maksimal24 jam
  • Membuat laporan Maksimal : 24 jam

Tidak dipungut biaya

Memberikan pelayanan penanganan keluhan pelanggan baik secara langsung Tatap muka, maupun secara tidak langsung ( SMS, Website, Whatsapp,dll )

  • Petugas Penanganan Pengaduan Saran dan Masukan akan menindaklanjuti pengaduan secara langsung/ tatap mukaatau lewat media : Surat, Telepon/SMS, media online : website, whatsapp dan Aplikasi Pengaduan berbasis Android / website melalui alamat : www.siimutrsudtarakankaltara.web.id
  • SARANA DAN SUMBER PENGADUAN MASYARAKAT
    Sarana pengaduan :
    - Ruang pengaduan
    - Melalui media online
    - SMS Pengaduan
    Sumber Pengaduan :
    - Keluhan langsung dari pasien, keluarga pasien dan masyarakat
    - Media cetak : Koran
    - Media elektronik : media social : facebook,whatsapp,dll
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"