Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

  1. Minta ijin kepada tetangga sekitar
  2. Mendapat persetujan dari RT, RW.
  3. Rekomendasi Desa
  4. Rekomendasi Camat
  5. Gambar Bangunan
  6. Perkiraan biaya bangunan
  7. Fotocopy Pemohon
  8. Denah Lokasi
  9. Berkas tersebut diteruskan ke Perijinan Kabupaten

  1. Pengambilan formulir Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
  2. Mengisi data dengan benar
  3. Pengecekan berkas sesuai ketentuan
  4. Dikeluarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) oleh Dinas terkait.

Tergantung Jaringan Listrik, Camat Hanya mengeluarkan Rekomendasi dan memberi keterangan syarat-syarat yang dilengkapi untuk pembuatan IMB

Gratis

Rekomendasi Pembuatan IMB

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)"