Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan
1. Proses perpanjangan Pengesahan STNK 5 Tahunan dan pembayaran pajak 15 menit; Proses pengurusan TNKB 15 menit (30 menit).
2. Pemeriksaan cek fisik kendaraan 15 menit.
1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
1,75% Untuk Kendaraan Pribadi
1,75 % Untuk Kendaraan Umum
0,5 %KendaraanPemerintah/Polri/TNI/Pemda/Sosial Keagamaan/Lembaga Sosial/Ambulance/PemadamKebakaran
0,2 % Kendaraan Alat-Laat Berat/Besar
2. Tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kendaraan Bermotor
Tarif Penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Roda 2 Rp 100.000,- Roda 4 Rp 200.000,-
Tarif Penerbitan Tanda Nomor Kendataan (TNKB) Roda 2 Rp 60.000,- Roda 4 Rp 100.000,-
3. Tarif SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
Tarif Golongan A = Rp 3.000,-
Tarif Golongan B = Rp 23.000,-
Tarif Golongan C1 = Rp 35.000,-
Tarif Golongan C2 = Rp 83.000,-
Tarif Golongan DP = Rp 143.000,-
Tarif Golongan DU = Rp 73.000,-
Tarif Golongan EP = Rp 153.000,-
Tarif Golongan EU = Rp 90.000,-
Tarif Golongan F = Rp 163.000,-
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
1. Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2. Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptbapendasmd
3. Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan
4. SP4N-LAPOR
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store