Mutasi PNS keluar/masuk

  1. PPK
  2. SKP

  1. Mengumpulkan penilaian prestasi kerja (PPK) dengan dilampiri Sasaran Keja Pegawai (SKP)
  2. Menghimpun PPK PNS beserta lampirannya 
  3. Penandatanganan PPK oleh Kasubag
  4. Penandatanganan PPK dilanjutkan ke pengelola kepegawaian apabila membutuhkan tanda tangan asisten pemerintahan

  1. Mengumpulkan penilaian prestasi kerja (PPK) dengan dilampiri Sasaran Keja Pegawai (SKP)
  2. Menghimpun PPK PNS beserta lampirannya 
  3. Penandatanganan PPK oleh Kasubag
  4. Penandatanganan PPK dilanjutkan ke pengelola kepegawaian apabila membutuhkan tanda tangan asisten pemerintahan

Tidak dipungut biaya

Mutasi PNS keluar/masuk

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Mutasi PNS keluar/masuk"