izin mempekerjakan tenaga Kerja Asing (IMTA) perpanjangan

  1. Surat permohonan penerbitan IMTA perpanjangan dari pengguna TKA
  2. Formulir perpanjangan IMTA yang telah diisi lengkap
  3. FC surat keputusan RPTKA yang masih berlaku
  4. Copy KITTAS
  5. FC passport yang masih berlaku
  6. laporan realisasi pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan kepaa TKI pendamping
  7. Bukti pembayaran retribusi IMTA perpanjangan sejumlah USD 100 per orang/bulan dari bank yangh ditunjuk.
  8. Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 3 lembar

  1. Rekomendasi persetujuan dari Disnaker kabupaten/Kota setempat
  2. Surat Kuasa dari Direktur kepada pelaksana pengurusan IMTA perpanjangan
  3. Nomor NPWP perusahaan

Waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

MTA perpanjangan

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "izin mempekerjakan tenaga Kerja Asing (IMTA) perpanjangan"