Standar Pelayanan Rekomendasi / Legalisasi Surat lain-Lain

  1. REKOMENDASI DARI KEPALA DESA / INSTANSI TERKAIT

  1. REKOMENDASI HARUS DITANDATANGANI PEMOHON DAN DIKETAHUI KEPALA DESA
  2. PIHAK MENGHADAP CAMAT MELALUI PETUGAS PATEN UNTUK MENDAPATKAN PENGESAHAN (REGISTRASI, LEGALISASI, DAN REKOMENDASI)

selama berkas lengkap

GRATIS

Surat rekomendasi / legalisasi surat lain-lain

PPID KECAMATAN KLAKAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi / Legalisasi Surat lain-Lain"