Legalisasi proposal

  1. Proposal usulan yang ditanda tangani oleh pemohon yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa
  2. Foto copy gambar rencana bangunan yang diusulkan apabila berkaitan dengan fisil bangunan

  1. • Pemohon menghadap Camat melalui PATEN untuk mendapatkan tanda tangan, registrasi dan legalisasi

  • Pemohon menghadap Camat melalui PATEN untuk mendapatkan tanda tangan, registrasi dan legalisasi

Tidak dipungut biaya

Legalisasi Proposal

  1. Kotak Saran
  2. Email :  kedungjajang1@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi proposal"