Surat keterangan pindah

  1. Surat pengantar dari desa
  2. Membawa KTP/ KK
  3. Foto ukuran 4 x 6 (4 lembar)

  1. • Pemohon ke Desa untuk meminta surat pengantar • Di tandangani pemohon dan kepala desa • Di serahkan di kecamatan untuk di proses • Di tandatangan camat • Surat pindah di serahkan ke tujuan pindah

  • Pemohon ke Desa untuk meminta surat pengantar
  • Di tandangani pemohon dan kepala desa
  • Di serahkan di kecamatan untuk di proses
  • Di tandatangan camat
  • Surat pindah di serahkan ke tujuan pindah

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

  1. Kotak Saran
  2. Email :  kedungjajang1@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan pindah"