Pelayanan Administrasi Rekomendasi Pencairan ADD dan DD Tahap III

  1. Desa Wajib Menyampaikan Laporan Realisasi Semister I Pengunaan Dana Desa
  2. Desa Wajib Menyampaikan Laporan Penyerapan Capaian Output
  3. Desa Membuat Surat Permohonan Pencairan Tahap III Kepada Camat
  4. Camat Membuat Surat Keterangan Pemcairan berdasarkan permohonan dari masing - masing Desa

  1. Dilakukan Verifikaasi Administrasi dan kegiatan Fisik secara Faktual Kelapangan
  2. Memastikan semua Laporan Desa sudah disampaikan sesuai dengan Ketentuan dan standar persedur yang berlaku
  3. Diterbitkan surat Rekomendasi dan Surat Keterangan tentang Persetujuan Pencairan Tahap III
  4. Berkas Pengajuan disampaikan Kepada DPMD Kabupaten Kapuas Hulu untuk melakukan proses Pencairan ADD dan DD selanjutnya.

Dikernakan Perlu Memverifikasi Semua Kelengkapan Syarat - syarat  Laporan dan Spj desa yang ada di Kecamatan Bunut Hulu

Nihil

Pelayanan Administrasi Rekomendasi Pencairan ADD dan DD Tahap III

Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Rekomendasi Pencairan ADD dan DD Tahap III"