Layanan keterangan kewarisan (tanah dan bangunan)

  1. Surat Keterangan Pengakuan Ahli Waris
  2. Surat Pernyataan para Ahli Waris
  3. Foto copy KTP dan KK Pemohon
  4. Foto copy letter C yang telah dilegalisasi

  1. • Rekomendasi harus ditandai Pemohon, Para ahli waris, dan diketahui Kepala Desa • Pihak menghadap Camat melalui PATEN untuk mendapatkan Pengesahan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi)

  • Rekomendasi harus ditandai Pemohon, Para ahli waris, dan diketahui Kepala Desa
  • Pihak menghadap Camat melalui PATEN untuk mendapatkan Pengesahan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi)

 

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kewarisan (Tanah Dan Bangunan)

  1. Kotak Saran
  2. Email :  kedungjajang1@gmail.com

 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan keterangan kewarisan (tanah dan bangunan)"