Standar Pelayanan Rekomendasi STP ( Surat Tanda Pendaftaran ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial

  1. FOTOCOPY AKTA NOTARIS
  2. MENGAJUKAN PERMOHONAN KE PEMERINTAH DAERAH / INSTANSI SOSIAL (KABUPATEN/KOTA) SETEMPAT DENGAN MELAMPIRKAN FORMULIR F1
  3. REKOMENDASI BADAN KESATUAN BANGSA POLITIK DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

  1. PEMOHON MENGHADAP KEPADA CAMAT MELALUI PATEN UNTUK MENDAPATKAN PENGESAHAN / TANDA TANGAN DAN REGISTER
  2. PELAYANAN KECAMATAN UNTUK MENDAPATKAN PENGESAHAN / REGISTRASI
  3. SELURUH PERSAYARATAN KEMUDIAN DIAJUKAN PEMOHON KE BADAN PELAYANAN TERPADU UNTUK DIPROSES LEBIH LANJUT

selama lima belas menit jikalau berkas lengkap dan sesuai standar

GRATIS

SURAT KETERANGAN REKOMENDASI YAYASAN

PPID KECAMATAN KLAKAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Rekomendasi STP ( Surat Tanda Pendaftaran ) Yayasan Yatim Piatu dan Organisasi Sosial"