Cuti Besar

  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti Besar ( Format dapat diunduh di web BKD Lumajang )
  2. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  3. Foto copy SK Jabatan (bila ada);
  4. Foto copy Surat Izin Cuti Besar sebelumnya.
  5. Berstatus Pegawai Negeri Sipil;
  6. Masa kerja 6 tahun;
  7. mengajukan permohonan izin cuti pada atasan langsungnya.

  1. Pengelola Kepegawaian OPD memasukkan berkas permohonan ke resepsionis BKD Lumajang
  2. resepsionis membaca, mencatat dan meneruskan berkas permohonan ke Kepala Badan
  3. Kepala Badan mendisposisikan permohonan dimaksud ke kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
  4. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mendisposisikan berkas permohonan ke Kasubid Disiplin dan Penghargaan untuk segera ditindaklanjuti
  5. Kasubid disiplin dan penghargaan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian berkas serta memerintahkan staf untuk membuat surat ijin cuti besar
  6. paraf berjenjang
  7. staf menghubungi pengelola kepegawaian OPD untuk menginformasikan surat ijin cuti besar telah terbit

Pendelegasian pemberian wewenang cuti dapat dilihat pada website BKD Lumajang pada tautan berikut : https://bkd.lumajangkab.go.id/services-cuti.php

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Besar

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Besar"