Standar Pelayanan Permohonan Kartu Tanda penduduk (KTP-El)

  1. FOTOCOPY KARTU KELUARGA
  2. KTP ASLI YANG LAMA APABILA ADA PERUBAHAN
  3. SURAT KEHILANGAN DARI KEPOLISIAN APABILA KTP ASLI YANG LAMA HILANG

  1. PEMOHON DATANG MEMBAWA BERKAS PENGAJUAN
  2. PENGECEKAN DATA KEPENDUDUKAN SUDAH PEREKAMAN / BELUM
  3. PEREKAMAN E-KTP PEMOHON OLEH PETUGAS
  4. PERCETAKAN KTP OLEH PETUGAS SIAK

SELAMA TIDAK ADA GANGGUAN DALAM SISTEM DAN PERANGKAT KOMPUTER SERTA DATA PEMOHON SESUAI DENGAN SIAK KTP BISA LANGSUNG TERCETAK DALAM WAKTU 10 MENIT

GRATIS

KTP Elektrronik

PPID KECAMATAN KLAKAH

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Permohonan Kartu Tanda penduduk (KTP-El)"