Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)

  1. Pemohon mengajukan on datang ke Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Belitung Timur untuk mengajukan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)
  2. Pemohon memiliki KTP Kabupaten Belitung Timur
  3. Hewan yang akan diperiksa berada di lokasi wilayah kabupaten Belitung Timur

  1. Pemohon datang ke Dinas
  2. Dokter Hewan dari Dinas melakukan pemeriksaan kesehatan hewan
  3. Jika hewan dinyatakan sehat dan tidak ada indikasi penyakit menular oleh dokter hewan pemeriksa maka dokter hewan yang berwenang dapat menerbitkan SKKH
  4. SKKH dapat diberikan kepada pemohon

1 (satu) jam dihitung mulai persyaratan lengkap

Tidak dipungut biaya

Sertifikat Kesehatan Hewan (SKKH)

1. Pengaduan,saran dan masukkan secara langsung dapat disampaikan kepada Bidang Peternakan Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Belitung Timur dengan kontak Person drh. Therissia Hati; HP 082281300758

2. Surat diajukan ke Kepala Dinas Pertanian dan Pangan kabupaten Belitung Timur Telp/Fax 0719 91499

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH)"