Legalisasi surat lain-lain

  1. Rekomendasi dari Kepala Desa/Instansi terkait

  1. Rekomendasi harus ditandai Pemohon dan diketahui Kepala Desa
  2. Pihak menghadap Camat melalui PATEN untuk mendapatkan Pengesahan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi)

  • Rekomendasi harus ditandai Pemohon dan diketahui Kepala Desa
  • Pihak menghadap Camat melalui PATEN untuk mendapatkan Pengesahan (registrasi, legalisasi dan rekomendasi)

Tidak dipungut biaya

Surat rekomendasi / legalisasi surat lain-lain

  1. Kotak Saran
  2. Email :  kedungjajang1@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi surat lain-lain "