Cuti Tahunan

  1. Melampirkan Surat Permohonan Izin Cuti Tahunan, format cuti tahunan dapat diunduh pada web BKD Lumajang pada tautan berikut : https://bkd.lumajangkab.go.id/images/permohonan-cuti-tahunan.pdf
  2. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  3. Foto copy cuti tahunan sebelumnya;
  4. Foto copy SK Jabatan.

  1. Pengelola Kepegawaian OPD memasukkan berkas permohonan cuti ke resepsionis
  2. resepsionis membaca, mencatat permohonan serta meneruskan ke ruang Kepala Badan
  3. Kepala Badan mendisposisikan surat permohonan dimaksud ke Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
  4. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan mendisposisikan permohonan dimaksud ke kasubid disiplin dan penghargaan untuk segera ditindaklanjuti
  5. kasubid disiplin dan penghargaan memeriksa kelengkapan berkas dan memerintahkan staf untuk membuat surat ijin cuti bila memenuhi persyaratan.
  6. paraf berjenjang
  7. staf menghubungi pengelola kepegawaian OPD bahwa surat ijin cuti telah terbit

(Khusus Eselon I & II, Jabatan Fungsional Jenjang Utama), keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada tautan berikut : https://bkd.lumajangkab.go.id/services-cuti.php

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Tahunan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Tahunan"