Persetujuan ijin Cuti diberikan oleh Kepala BKD untuk ASN Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Perangkat Daerah Diberikan oleh Sekretaris Daerah. untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada website BKD Kabupaten Lumajang pada tautan berikut : https://bkd.lumajangkab.go.id/services-cuti.php
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Cuti Sakit
BKD Lumajang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store