Cuti Sakit

  1. Surat Keterangan Dokter Pemerintah/Tim Penguji Kesehatan;
  2. Melampirkan Surat Permohonan Ijin Cuti Sakit;
  3. Foto copy SK Kenaikan Pangkat Terakhir;
  4. Foto copy SK Jabatan (bila ada).

  1. Pengelola Kepegawaian OPD memasukkan berkas persyaratan permohonan cuti sakit ke resepsionis
  2. Resepsionis membaca,menulis dan meneruskan berkas persyaratan ke kepala Badan
  3. Kepala Badan mendisposisikan permohonan tersebut ke Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan
  4. Kabid Penilaian Aparatur dan Penghargaan mendisposisikan surat dimaksud ke kasubid disiplin dan penghargaan untuk segera ditindaklanjuti
  5. kasubid disiplin dan penghargaan memeriksa kelengkapan berkas dan memerintahkan staf untuk membuat surat ijin cuti sakit
  6. Paraf berjenjang
  7. staf menghubungi pengelola kepegawaian OPD untuk memberitahukan bahwa surat ijin cuti sakit telah terbit

Persetujuan ijin Cuti diberikan oleh Kepala BKD untuk ASN Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, sedangkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Kepala Perangkat Daerah Diberikan oleh Sekretaris Daerah. untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada website BKD Kabupaten Lumajang pada tautan berikut : https://bkd.lumajangkab.go.id/services-cuti.php

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Cuti Sakit

BKD Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cuti Sakit"