Penerbitan SK Pemberian Ijin Perceraian dilakukan oleh BKD dan ditandatangani oleh Sekretaris daerah untuk Gol. Ruang IV dan Kepala BKD untuk Gol. Ruang I, II , III. Jangka waktu penyelesaian 1 minggu apabila sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat untuk diberikan Ijin Perceraian dari hasil BAP dan LHP yang dilakukan Inspektorat
Tidak dipungut biaya
Surat Ijin Perceraian
BKD Kab. Lumajang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store