Pengajuan Ijin Perceraian

  1. Pengajuan / permohonan dari yang bersangkutan
  2. Adanya pembinaan dari atasan yang dibuktikan secara tertulis ( untuk tenaga guru pembinaan dilakukan mulai dari Kepala sekolah, Ka. UPT Pendidikan Kecamatan dan Kepala Dinas Pendidikan)
  3. Adanya pengajuan/ permohonan dari Pimpinan satuan kerja
  4. Surat keterangan dari Kepala Desa
  5. Surat persetujuan orang tua ( apabila diperlukan )
  6. Surat persetujuan anak ( apabila diperlukan )
  7. Rekomendasi dari Badan Penasehatan Pembinaan dan Pelestarian Perkawinan ( BP-4)
  8. Foto copy SK Kenaikan pangkat Terakhir ( dilegalisir )
  9. Foto copy surat nikah ( dilegalisir )

  1. Pemohon mengajukan Iji cerai yang ditujukan Ke Bupati dengan Tembusan BKD
  2. Berkas pengajuan Ijin Cerai yang ditembuskan ke BKD diproses untuk dibuatkan surat pengantar Pemeriksaan yang ditujukan ke Inspektorat
  3. Berkas pemeriksaan yang dikirim ke Inspektorat diproses oleh Inspektorat sehinggah ada BAP dan LHP ijin cerai
  4. Dari BAP dan LHP muncul surat rekomendasi untuk diberikan/ditolak untuk melakukan Ijin Perceraian yang ditujukan ke BKD
  5. BKD menerima Surat dari Inspektorat untuk Memberikan/menolak Ijin untuk melakukan perceraian

Penerbitan SK Pemberian Ijin Perceraian dilakukan oleh BKD dan ditandatangani oleh Sekretaris daerah untuk Gol. Ruang IV dan Kepala BKD untuk Gol. Ruang I, II , III. Jangka waktu penyelesaian 1 minggu apabila sudah ada surat rekomendasi dari Inspektorat untuk diberikan Ijin Perceraian dari hasil BAP dan LHP yang dilakukan Inspektorat

Tidak dipungut biaya

Surat Ijin Perceraian

BKD Kab. Lumajang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Ijin Perceraian"