Pelayanan penertiban Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan

  1. Surat permohonan penerbitan RPTKA perpanjangan dari sponsor/pengguna TKA (ditandatangani oleh direktur)
  2. Formulir isian RPTKA yang telah diisi lengkap
  3. FC RPTKA yang akan diperpanjang dan masih berlaku
  4. FC surat izin usaha dari Instansi yang berwenang apabila PMA melampirkan surat persetujuan tetap (SPT) dan BKPM.
  5. Akte pendirian Perusahaan dan pengesahan sebagai Badan Hukum
  6. Struktur organisasi perusahaan
  7. Keterangan Domisili perusahaan dari kelurahan setempat
  8. Bukti wajib lapor ketenagakerjaan yang masih berlaku sesuai dengan Undang Undang No. 7 thn 1981.
  9. Copy surat penunjukan TKI sebagai pendamping TKA yang bersangkutan
  10. kontrak pekerjaan bagi perusahaan jasa
  11. Copy IMTA yang masih berlaku
  12. FC bukti bayar IMTA tahun lalu

  1. laporan realisasi pelaksanaan program diklat bagi TKI pendamping TKA yang lalu, FC surat rekomendasi Jabatan yang akan diduduki oleh TKA dari instansi tertentu apabila diperlukan.
  2. Nomor NPWP perusahaan
  3. Surat kuasa dari Direktur kepada pelaksana pengurusan RPTKA perpanjangan.

Waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

RPTKA perpanjangan

Diinas PTSP Prov.  Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan penertiban Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) perpanjangan"