Asuransi Nelayan

  1. Nelayan yang terdaftar di Aplikasi Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)
  2. Memiliki Sarana Kapal Penangkapan dengan ukuran dibawah 5 GT
  3. Berumur mulai 18 tahun sampai 65 tahun
  4. Asuransi ini berlaku khusus nelayan Perikanan Tangkap ( Nelayan Air tawar dan Nelayan Laut)
  5. Kartu Asuransi Nelayan ini berlaku 1 tahun dan di perpanjang oleh pemohon

  1. Terdaftar di Aplikasi KUSUKA dan memiliki Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)
  2. Datang di Dinas Kelautan dan Perikanan dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan
  3. Dokumen akan di verifiasi oleh Validator untuk selanjutnya akan di input diaplikasi On-line
  4. Kartu di cetak atau dikeluarkan oleh Pihak Asuransi JASINDO dan diberikan kepada Validator Dinas untuk selanjutnya diberikan kepada pemohon

Kartu Asuransi Nelayan di input di sistem aplikasi oleh Petugas Validator yang terkoneksi dengan Asuransi JASINDO dan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan di keluarkan/.di cetak oleh Pihak Asuransi JASINDO

Tidak dipungut biaya

Kartu Asuransi Nelayan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Asuransi Nelayan"