Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)

  1. Pemohon merupakan Nelayan Budidaya, Nelayan Tangkap maupun Pengolahan yang dibuktikan dengan surat Pernyataan dari Kepala Desa atau Lurah setempat.
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Mengisi Formulir KUSUKA

  1. Datang ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan dengan membawa berkas Foto Copy KTP dan Surat Pernyataan dari Kepala Desa atau Lurah Setempat
  2. Ketemu dengan petugas dan mengisi formulir Kartu KUSUKA
  3. Petugas akan memverifikasi Formulir isian untuk selanjutnya di input di aplikasi On-Line yang terkoneksi dengan sistem Kementerian Kelautan dan Perikanan
  4. Pemohon menunggu proses pencetakan sekitar 8 bulan, bila kartu KUSUKA sudah dikeluarkan oleh Pihak BANK BNI maka akan dihubungi oleh petugas verifikasi atau Penyuluh Perikanan untuk mengambil kartu tersebut

Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA) di input/di daftar oleh Penyuluh Perikanan  di sistem aplikasi on-line yang terkoneksi dengan sistem Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) dan di cetak/dikeluarkan oleh Pihak Bank BNI dengan masa berlaku kartu selama lima (5) tahun.

Tidak dipungut biaya

Kartu Pelaku Usaha Perikanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA) "