Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Surat Permohonan Pembuatan Akun KUSUKA
  2. Foto Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy NPWP (Jika Ada)
  4. Melampirkan Surat Keterangan Dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan bekerja sebagai pelaku usaha Kelautan dan Perikanan untuk perseorangan
  5. Memiliki Kapal dan/atau Alat Penangkap Ikan Bagi Nelayan Penangkap Ikan (Khusus Pelaku Usaha Nelayan Penangkap Ikan)
  6. Mengisi Formulir KUSUKA

  1. Datang ke kantor Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan dengan membawa berkas Foto Copy KTP, NPWP (Jika Ada), Surat Pernyataan dari Kepala Desa atau Lurah Setempat dan surat pernyataan memiliki kapal atau dokumentasi kapal dan alat penangkap ikan (Khusus Pelaku Usaha Nelayan Penangkap Ikan).
  2. Mengisi Formulir Kusuka yang diberikan oleh Petugas.
  3. Bertemu dengan petugas dan mengisi formulir Kartu KUSUKA aplikasi online Satu Data yang terkoneksi dengan sistem Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  4. Pemohon menunggu proses pencetakan Kartu KUSUKA.
  5. Bila kartu KUSUKA sudah dikeluarkan oleh Pihak BANK BNI maka Pihak BANK BNI akan menghubungi petugas verifikasi atau Penyuluh Perikanan untuk mengambil kartu tersebut kemudian akan diserahkan kepada Pemohon.
  6. Datang ke kantor Dinas Perikanan Kabupaten Konawe Selatan dengan membawa berkas Foto Copy KTP, NPWP (Jika Ada), Surat Pernyataan dari Kepala Desa atau Lurah Setempat dan surat pernyataan memiliki kapal atau dokumentasi kapal dan alat penangkap ikan (Khusus Pelaku Usaha Nelayan Penangkap Ikan).
  7. Mengisi Formulir Kusuka yang diberikan oleh Petugas.
  8. Bertemu dengan petugas dan mengisi formulir Kartu KUSUKA aplikasi online Satu Data yang terkoneksi dengan sistem Kementerian Kelautan dan Perikanan.
  9. Pemohon menunggu proses pencetakan Kartu KUSUKA.
  10. Bila kartu KUSUKA sudah dikeluarkan oleh Pihak BANK BNI maka Pihak BANK BNI akan menghubungi petugas verifikasi atau Penyuluh Perikanan untuk mengambil kartu tersebut kemudian akan diserahkan kepada Pemohon.

Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA) yang di input/di daftar oleh Petugas Verifikasi atau Petugas Penyuluh Perikanan  di sistem aplikasi online Satu Data yang terkoneksi dengan sistem Kementerian Kelautan dan Perikanan  (KKP) akan terbit Paling Lambat 6 bulan (menyesuaikan Jadwal Petugas Penerbit Kartu KUSUKA dari Kementerian Kelautan dan Perikanan) dan di cetak/dikeluarkan oleh Pihak Bank BNI dengan masa berlaku kartu selama

Tidak dipungut biaya

KARTU PELAKU USAHA PERIKANAN (KUSUKA)

Dapat Menghubungi Petugas Verifikasi atau Penyuluh Perikanan Setempat
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)"