Uraian kegiatan : 1. Mengambil Nomor Antri
2. Menunggu Panggilan Sesuai dengan Nomor Antrian
3. Menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
4. Memilih berkas permohonan berdasarkan kecamatan
5. Menghubungi pemohon
6. Mengentri Data kedalam aplikasi dan mencetak kutipan akta kematian
7. Verikasi dan Koreksi Hasil Cetakan kutipan akta Kematian
8. Penandatanganan kutipan akta kematian
9. Menyetempel dan Meregistrasi
10. Penyimpan Arsip pemohonan oleh petugas
11. Menyerahkan Akta kematian kepemohonan
Tidak dipungut biaya
PENERBITAN AKTA KEMATIAN
1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com
2. Kotak kritik dan saran
3. Facebook : Disdukcapil
4. WA Online : 085378868484 dan 081271287447
5. Instagram : dukcapil4lawang
6. Twiter : @dukcapil4lawang
7.Youtube : Disdukcapil Empat Lawang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store