Hari Pertama : 1. Mengambil Nomor Antri
2. Menunggu panggilan sesuai dengan Nomor antrian
3. Masyarakat menyerahkan berkas, memeriksa kelengkapan dan membuat tanda terima pengambilan
4. Memilih berkas permohonan berdasarkan kecamatan
5. Menghubungi pemohon
6. Mengentri data kedalam Aplikasi dan mencetak SKPWNI
7. Verifikasi dan Koreksi SKPWNI
8. Penandatanganan SKPWNI
9. Menyetempel dan Meregisterasi
10. Menyimpan Arsip Pemohon oleh Petugas
11. Menyerahkan SKPWNI ke pemohon
Tidak dipungut biaya
Penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI)
1. Email : dukcapil4lawang@gmail.com
2. Kotak saran
3. Facebook : Disdukcapil
4. WA Online : 085378868484 dan 081271287447
5. Instagram : dukcapil4lawang
6. Twiter : @dukcapil4lawang
7. Youtube : Disdukcapil Empat Lawang
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store