Standar Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelayanan BPHTB

  1. 1. Fotocopy SPPT atau SSTS bukti pembayaran PBB
  2. 2. Fotocopy KTP Wajib Pajak
  3. 3. Fotocopy surat tanah/HM/HGB/HGU/HP yang dilegalisir sesuai dengan asli oleh BPN/PPAT
  4. 4. Fotocopy kwitansi/surat keterangan jual beli
  5. 5. Surat Pernyataan Bersedia Membayar Kekurangan BPHTB
  6. 6. Surat Kuasa (Jika Diperlukan)
  7. 7. Fotocopy KTP Kuasa Wajib Pajak (Jika Diperlukan)
  8. 8. Fotocopy Surat Keterangan Waris/Hibah/Wasiat (Jika Diperlukan)

  1. 1. Menerima dan mengagendakan berkas pemohon
  2. 2. Memverifikasi, menilai dan memberikan notes (catatan) oleh pejabat berwenang
  3. 3. Menyerahkan berkas ke pemohon
  4. 4. Pemohon melakukan pembayaran BPHTB
  5. 5. Verifikasi pembayaran pemohon oleh pejabat berwenang
  6. 6. Meng-input data BPHTB pemohon
  7. 7. Mencetak dan menandatangani SSPD-BPHTB oleh pejabat berwenang
  8. Menyerahkan SSPD-BPHTB kepada pemohon

semua syarat lengkap

Tidak dipungut biaya

SSPD-BPHTB

  1.  Kotak Saran
  2. Surat Pengaduan : JL. Lintas Timur Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang Sengeti Kabupaten

Muaro Jambi 36381

  1. Email      : bpprd@muarojambikab.go.id
  2. Telp/Fax : (0741) 590012
  3. Aplikasi SP4N-LAPOR! SMS muarojambi isi aduan kirim 1708
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Persetujuan Surat Pernyataan Kesanggupan Pelayanan BPHTB"