Data dan Informasi Kebencanaan

  1. Surat Permintaan data yang diajukan oleh pemohon.
  2. Pemohon Memberikan Contact Person yang dapat dihubungi.

  1. Pemohon Mengajukan surat permintaan data Kepada Kepala Pelaksana BPBD Kota Padangsidimpuan dan diserahkan kepada petugas sekretaris untuk dicatat ke buku agenda.
  2. Surat di cek keabsahannya untuk selanjutnya dinaikkan ke Kepala Pelaksana.
  3. Kepala Pelaksana membuat disposisi untuk diteruskan ke Bidang (Kasi)
  4. Sekretaris menyerahkan surat permintaan data ke Bidang (Kasi) sesuai disposisi Kepala.
  5. Bidang (Kasi) menyerahkan data kejadian bencana yang telah ditandatangani Bidang (Kasi) dan Kepala Pelaksana ke Sekretaris. Sekretaris memproses administrasi dengan membuatkan surat pengantar yang ditandatangani Kepala Pelaksana. Surat pengantar dan lampiran data diberi Nomor dan di Stempel oleh Sekretaris.
  6. Sekretaris menghubungi pemohon dan menyerahkan data.

Data Kebencanaan : 3 Hari
Informasi Kebencanaan
- Dalam bentuk artikel : 1 Hari
- Dalam bentuk informasi peringatan dini : < 10>

Gratis (tidak dipungut biaya)

Pelayanan Jasa Publik

Dikelola oleh Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Padangsidimpuan dengan Mekanisme melalui :

  1. Pemohon bisa langsung menyampaikan saran / Pengaduan melalui kotak saran yang tersedia di Kantor BPBD Kota Padangsidimpuan.
  2. Pemohon dapat mengirimkan saran / surat pengaduan ke alamat JL.H.T.RIZAL NURDIN PAL IV PIJORKOLING KOTA PADANGSIDIMPUAN.
  3. Telepon dan Fax (0634) 4321120
  4. Email Bpbd.pspkota@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Data dan Informasi Kebencanaan"