Pelayanan Perinatologi

  1. 1. Fc KK / KTP (pasien JAMKESDA, JAMPERSAL)
  2. 2. Fc kartu BPJS (Pasien BPJS)
  3. 3. Fc surat rujukan / kontrol (Pasien BPJS)
  4. 4. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli (Pasien JAMPERSAL)
  5. 5. Jaminan kesehatan dari DINKES (Pasien JAMKESDA)

  1. 1. Pasien mengambil nomor pendaftaran dibagian informasi
  2. 2. Pasien mendaftar diloket pendaftaran, dan menyerahkan persyaratan
  3. 3. Pasien mendapatkan pelayanan berupa pemeriksaan fisik / TTV dan menunggu panggilan dari Poli tujian
  4. 4. Pasien bertemu, berkonsultasi dan mendapatkan tindakan di poli pelayanan
  5. 5. Perawat poli mengantar pasien untuk tindakan EKG
  6. 6. Salah satu anggota keluarga mendaftarkan pasien ke bagian Admisi
  7. 7. Keluarga mengklaim jaminan pembiayaan ke bagian MR
  8. 8. Admisi menjelaskan hak / kewajiban pasien
  9. 9. Porter mengantarkan pasien ke ruangan

24 Jam

RSUD Bengkalis memiliki beberapa jaminan pembiayaa, diantaranya BPJS, JAMPERSAL, JAMKESDA dan UMUM

jasa pelayanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Perinatologi"