Pelayanan E-KTP Baru

  1. Kartu Keluarga (KK) Asli
  2. Foto Copy Kartu Keluarga
  3. yang bersangkutan harus ada

  1. Pengecekan Data Kependudukan
  2. Jika Tidak Bermasalah LAngsung diproses
  3. Jika Bermasalah maka Harus Menunggu Konfirmasi dari Dinas Kependudukan

Jika tidak ada Gangguan Listrik dan Jaringan Internet

gratis

perekaman ktp el

KOTAK PENGADUAN

SMS / WA : +6281392408066 (Agus)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan E-KTP Baru"