Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan

  1. Surat Pengantar dari desa
  2. KK dan KTP Asli
  3. Surat Keterangan KK dari desa apabila KK asli hilang
  4. Surat Keterangan KTP dari Kepolisian apabila KTP asli hilang
  5. Formulir isian yang memuat alamat tujuan ( F.1 08 ) dari Desa / Kelurahan
  6. Apabila anggota keluarga yang ditinggal belum cukup umur ( kurang dari 17 tahun ) supaya melengkapi foto copy Kartu Keluarga yang akan diikuti anggota Keluarga tersebut
  7. Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 5 lembar

  1. Pemohon membawa surat keterangan pindah dari desa rangkap 4 (empat) dan selanjutnya menyerahkan ke petugas Kantor Kecamatan
  2. Petugas menerima berkas permohonan pindah, selanjutnya melakukan pencatatan pada buku regester pindah tempat, penelitian, pengetikan pengantar surat pindah
  3. Penandatanganan dan stempel
  4. Setelah berkas permohonan mendapatkan tanda tangan dan stempel, KTP yang bersangkutan ditarik dan yang bersangkutan dikeluarkan dari KK
  5. Petugas mencetak surat pindah rangkap 3 1 (satu) diserahkan pemohon 1 (satu) diserahkan ke Kecamatan yang dituju 1 (satu) sebagai arsip

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah antar Kecamatan"