Pelayanan bantuan rumah ibadah dan kitab suci

  1. 1. Rekomendasi dari Desa
  2. 2. Sket Lokasi Rumah Ibadah
  3. 3. SKT Lokasi Rumah Ibadah
  4. proposal permohonan Awal
  5. Susunan Pengurus yang di tanda tangan oleh Kepala Desa
  6. KTP Pengurus ( Ketua,Sekretaris dan Bendahara )

  1. pemeriksaan Berkas mulai dari 1. Susunan Pengurus
  2. Rekomdasi Desa
  3. Proposal awal
  4. KTP pengurus
  5. SKT Lokasi Tempat Ibadah
  6. Sket Lokasi tempat ibadah

tergantung listrik. jika listriknya hidup/menyala pelayanan pembuatan rekomendasinya 5 menit

Nihil

 

Surat Rekomendasi Rumah Ibadah

Kotak Pengaduan 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan bantuan rumah ibadah dan kitab suci"