Standar layanan (SIUP)

  1. Fotocopy KTP
  2. Fotocopy NPWP
  3. Neraca Perusahaan
  4. Surat Keterangan Domisili (SITU)
  5. Materai Rp. 6.000.-
  6. Photo Warna terbaru 4x6 cm 2 lembar
  7. Fotocopy bukti pembayaran Lunas Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

  1. Mengambil formulir pendaftaran / surat permohonan di Kantor Disprindagkop Kabupaten atau Kantor Pelayan perijinan setempat.
  2. Formulir pendaftaran diisi dan ditandatangani.
  3. Membayar tarif pembuatan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dan atau ditiadakan tergantung kebijakan dari Dinas terkait.
  4. Pemeriksaan berkas permohonan sesuai ketentuan
  5. Camat mengeluarkan rekomendasi

tergantung jaringan listrik

gratis

Pelayanan SIUP

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar layanan (SIUP)"