Pengajuan penandatanganan Penilaian Prestasi Kerja kepada Bupati dan Sekretaris Daerah

  1. Berkas penilaian prestasi kerja dan pengantar dari Pimpinan Satuan Kerja dan masing-masing persyaratan dibuat rangkap 2 (dua).

  1. Pengelola kepegawaian OPD memasukkan berkas pengajuan penandatanganan Penilaian Prestasi Kerja ke resepsionis BKD
  2. esepsionis menerima,membaca,mencatat berkas pengajuan penandatanganan Penilaian Prestasi Kerja dan meneruskan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKD menyetujui dan memerintahkan Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan untuk menindak lanjuti permohonan dimaksud
  4. Kabid Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan memerintahkan kasubid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II untuk memeriksa berkas dan segera menindaklanjuti
  5. Kasubid Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur II memerintahkan staf untuk memproses pengajuan penandatanganan Penilaian Prestasi Kerja ke Bupati dan Sekretaris Daerah
  6. staf melakukan pemeriksaan berkas kemudian membuat surat pengantar kepada Bupati atau Sekretaris Daerah
  7. Berkas pengajuan penandatangan penilaian prestasi kerja diterima dan ditandatangani Bupati atau Sekretaris Daerah
  8. Staf mengambil berkas pengajuan kemudian menyimpan arsip penilaian prestasi kerja serta menghubungi pengelola kepegawaian OPD tersebut

BKD Kabupaten Lumajang memfasilitasi penandatanganan penilaian prestasi kerja Kepala OPD,   pejabat atau PNS lain kepada Bupati dan Sekretaris Daerah sebagai pejabat penilai atau atasan pejabat penilai

Tidak dipungut biaya

Dokumen Penilaian Prestasi Kerja PNS (SKP)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan penandatanganan Penilaian Prestasi Kerja kepada Bupati dan Sekretaris Daerah"