pelayanan pindah antar Kecamatan dalam wilayah kab/kota

  1. membawa fhotocopy KK
  2. Membawa surat Pengantar Desa

  1. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan.
  2. melakukan pengecekan data pemohon/ fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar Desa setempat.
  3. pengeluaran SKPWNI

pelayanan tergantung pada jaringan dan Listrik, pada proses pembuatan surat Pengantar pindah antar kecamatam dalam wilayah kab/kota terlebih dahulu pemohon mengajukan pindah penduduk ke desa Setempat kemudian diajukan Ke Kecamatan Mengeluarkan SKPWNI

gratis

Surat Pengantar Pindah antar Kecamatan dalam Kabupaten

kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "pelayanan pindah antar Kecamatan dalam wilayah kab/kota"