Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (SIUP)

No. SK: 4 TAHUN 2024

  1. Surat Pengantar Dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  2. Surat Rekomendasi Izin Usaha Yang Terdiri Dari Rencana Kegiatan Usaha (Daerah, Lokasi dan Layout Usaha) - Rencana Tahapan Kegiatan - Sarana Usaha Yang Dimiliki, Rencana Pengadaan Usaha, Jumlah Tenaga Kerja dan Rencana Pembiayaan
  3. Surat Keterangan Domisi Tempat Usaha
  4. Foto Copy KTP Pemohon
  5. Foto Copy NPWP Pemohon
  6. Foto Copy Akte Pendirian Koperasi (Apabila Usaha Dalam Bentuk Koperasi)
  7. Dokumentasi Usaha
  8. 1. Surat Pengantar Dari Kepala Desa/Lurah setempat. 2. Surat Rekomendasi Izin Usaha Yang Terdiri Dari : ? Rencana Kegiatan Usaha (Daerah, Lokasi dan Layout Usaha) ? Rencana Tahapan Kegiatan ? Sarana Usaha Yang Dimiliki ? Rencana Pengadaan Usaha ? Jumlah Tenaga Kerja ? Rencana Pembiayaan 3. Surat Keterangan Domisi Tempat Usaha 4. Foto Copy KTP Pemohon 5. Foto Copy NPWP Pemohon 6. Foto Copy Akte Pendirian Koperasi (Apabila Usaha Dalam Bentuk Koperasi) 7. Dokumentasi Usaha

  1. Pemohon meminta persyaratan dan melengkapi persyaratan pendukung dan menyampaikan surat permohonan untuk penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan.
  2. Tim Menerima Surat Permohonan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan
  3. Tim Teknis Dinas Perikanan Menganalisa kelengkapan administrasi permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan.
  4. Tim Teknis Dinas Perikanan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu melakukan kunjungan lapangan dan mengambil titik koordinat dilokasi usaha pemohon.
  5. Tim Teknis Dinas Perikanan membuat Rekomendasi pertimbangan teknis Izin Usaha Perikanan dan ditandatangani oleh Tim Teknis mengetahui Kepala Dinas.
  6. Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perikanan diberi nomor dan stempel dan diserahkan kepada pemohon.
  7. Penyerahan Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis Izin usaha Perikanan
  8. Pemohon meminta persyaratan dan melengkapi persyaratan pendukung dan menyampaikan surat permohonan untuk penerbitan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan.
  9. Tim Menerima Surat Permohonan Rekomendasi Surat Izin Usaha Perikanan
  10. Tim Teknis Dinas Perikanan Menganalisa kelengkapan administrasi permohonan Rekomendasi Izin Usaha Perikanan.
  11. Tim Teknis Dinas Perikanan bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayan Terpadu Satu Pintu melakukan kunjungan lapangan dan mengambil titik koordinat dilokasi usaha pemohon.
  12. Tim Teknis Dinas Perikanan membuat Rekomendasi pertimbangan teknis Izin Usaha Perikanan dan ditandatangani oleh Tim Teknis mengetahui Kepala Dinas.
  13. Surat Pertimbangan Teknis Izin Usaha Perikanan diberi nomor dan stempel dan diserahkan kepada pemohon.
  14. Penyerahan Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis Izin usaha Perikanan

Waktu Penyelesaian Rekomendasi Izin Usaha Perikanan selama 7 Hari Kerja sejak Permohonan diterima.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin Usaha Perikanan (SIUP)

Dapat Menghubungi Tim Teknis Dinas Kelautan Perikanan atau Ke Kantor Dinas Perikanan Kabuapten Konawe Selatan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Perikanan (SIUP)"