Rekomendasi Izin Usaha Perikanan

  1. Surat Keterangan Usaha Dari Kepala Desa/Lurah Setempat
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy NPWP
  4. Dokumentasi Usaha

  1. ke Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) mengambil Surat Pengantar ke Dinas Kelautan dan Perikanan
  2. Ke Kantor Dinas Kelautan dan Perikanan dengan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan
  3. TIM Teknis Perikanan akan memeriksa kelengkapan Dokumen Persyaratan
  4. TIM Teknis Perikanan akan melakukan Peninjauan Lokasi Izin Usaha
  5. Setelah di Tinjau maka TIM Teknis Perikanan akan mengeluarkan Rekomendasi Izin Usaha untuk di teruskan ke Kantor PTSP

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi izin Usaha Perikanan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Usaha Perikanan"