Pengajuan Izin Belajar

  1. Persyaratan selengkapnya mengenai ijin belajar dapat dilihat pada website BKD Lumajang pada tautan berikut : https://bkd.lumajangkab.go.id/services-ijin-belajar.php

  1. Pemohon memasukkan berkas pengajuan ke resepsionis
  2. Resepsionis menerima,membaca, mencatat berkas pengajuan dan meneruskan ke Kepala Badan
  3. Kepala BKD menyetujui dan mendisposisikan ke Kabid Mutasi dan Promosi untuk menindak lanjuti permohonan dimaksud
  4. Kabid mutasi dan promosi memberikan disposisi kepada kasubid pengembangan karir dan promosi
  5. Pengadministrasi Kepegawaian mengecek kelengkapan berkas
  6. Proses paraf hierarki oleh (kasubid;kabid;sekban dan kaban)
  7. pemberian nota dinas
  8. proses penandatanganan wakil bupati tingkat S-2; sekretaris daerah tingkat S-1, Kepala BKD tingkat SMA
  9. berkas permohonan izin belajar turun
  10. pengadministrasi kepegawaian menghubungi pemohon untuk menginformasikan surat izin belajar telah selesai

Penerbitan Surat Izin Belajar dilakukan oleh BKD, dengan persetujuan tanda tangan sesuai pendidikan yang akan di tempuh. Wakil Bupati untuk tingkat S2, Sekretaris Daerah untuk tingkat S-1, Kepala BKD untuk tingkat SMA.

Tidak dipungut biaya

surat izin belajar

BKD Kab. Lumajang - Kabid Mutasi dan Promosi - Kasubid Pengembangan Karir dan Promosi

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengajuan Izin Belajar"