Penerbitan Surat Izin Belajar dilakukan oleh BKD, dengan persetujuan tanda tangan sesuai pendidikan yang akan di tempuh. Wakil Bupati untuk tingkat S2, Sekretaris Daerah untuk tingkat S-1, Kepala BKD untuk tingkat SMA.
Tidak dipungut biaya
surat izin belajar
BKD Kab. Lumajang - Kabid Mutasi dan Promosi - Kasubid Pengembangan Karir dan Promosi
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store