Surat Tanda Pendaftaran Ulang (SPTU) Organisasi Sosial/Yayasan/Lembaga Swadaya masyarakat-Usaha kesejahteraan Sosial (LSM-UKS)

  1. Mengajukan permohonan
  2. FC Akte Notaris (harus dilegalisir notaris)
  3. FC STP dari Dinas Sosial Provinsi Papua Barat
  4. Rekomendasi dari Dinas Sosial Kabupaten/Kota
  5. Surat Keterangan Domisili dari Keluarahan/Kecamatan.
  6. Susunan pengurus lengkap dilampiri foto copy KTP yang berlaku
  7. NPWP yayasan/Lembaga

  1. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
  2. Daftar nama dan foto anak asuh

Waktu penyelesaian 1 hari kerja.

Tidak dipungut biaya

Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Organisasi Sosial/yayaasan /LSM-UKS

Dinas PTSP Prov. Papua Barat.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Tanda Pendaftaran Ulang (SPTU) Organisasi Sosial/Yayasan/Lembaga Swadaya masyarakat-Usaha kesejahteraan Sosial (LSM-UKS)"