Waktu penyelesaian 1 hari kerja.
Tidak dipungut biaya
Surat Tanda Pendaftaran Ulang (STPU) Organisasi Sosial/yayaasan /LSM-UKS
Dinas PTSP Prov. Papua Barat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store