Surat tanda pendaftaran (SPT) Organisasi Sosial/Yayasan/Lembaga Swadaya Masyarakat-Usaha Kesejahteraan Sosial (LSM-UKS)

  1. FC Akte Notaris (harus legalisir notaris)
  2. Rekomendasi Dinas Sosial (Kab/Kota) setempat dengan melampirkan Formulir F.01
  3. Rekomendasi Bupati/Walikota
  4. Rekomendasi dari K3S Kabupten/kota (kalau ada di tempat pemohon, jika tidak ada melampirkan surat rekomendasi/surat pernyataan dari Instansi Sosial setempat ).
  5. Susunan pengurus lengkap dilampiri foto copy KTP yang berlaku.
  6. NPWP yayasan/lembaga.
  7. Sumber dana dan modal kerja untuk melaksanakan kegiatan
  8. daftar nama anak dan foto asuh /profil Yayasan (sejarah berdirinya YYS)
  9. Setiap Orsos/LSM-UKS yang sudah terdaftar agar membuat laporan kegiatan/perkembangan kegiatan bidang UKS, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  1. Mengisi formulir Regristasi dan identifikasi.

Waktu penyelesaian 1 hari kerja

Tidak dikenakan biaya

Surat tanda Pendaftaran (STP) Organisasi Sosial/Yayasan/LSMU KS

Dinas PTSP Prov. Papua Barat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat tanda pendaftaran (SPT) Organisasi Sosial/Yayasan/Lembaga Swadaya Masyarakat-Usaha Kesejahteraan Sosial (LSM-UKS)"