Pengurusan BBN-KB/PKB Kendaraan Bermotor Baru

  1. Identitas; 1) Perorangan yang diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy. 2) Perorangan yang tidak diurus sendiri : Kartu Tanda Pengenal asli + 1 lembar fotocopy Pemilik, 1 lembar fotocopy Kartu Tanda Pengenal pemberi kuasa, Surat Kuasa bermaterai cukup. 3) Untuk Badan Hukum : salinan Akte Pendirian + 1 lembar Fotocopy, Keterangan Domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan. 4) Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD) : Surat Tugas/Surat Kuasa Bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
  2. Faktur.
  3. Sertfikat uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikay NIK(VIN) dan tanda pendaftaran tipe.
  4. Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat ijin.
  5. Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memenuhi persyaratan.
  6. Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor.

  1. Pengambilan Nomor Antrian
  2. Penyerahan Dokumen
  3. Pembayaran
  4. Menerima SKKP, STNK dan TNKB

Berkas lengkap dan tidak ada terkendala jaringan.

15 % Untuk Kendaraan Pribadi
15 % Untuk Kendaraan Umum
5 % Kendaraan pemerintah/ Polri/ TNI/ Pemda/ Sosial Keagamaan/ Lembaga Sosial/ Pemda/ Ambulance/ Pemadam  Kebakaran
0,75 % Kendaraan Bermotor Alat Berat/Besar

STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah), TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)

1.Media Surat/Tertulis
Langsung menyampaikan ke UPTD PPRD Wilayah Samarinda atau memasukkan ke Kotak Surat yang telah disediakan. Surat yang masuk akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku;
2.Media Handphone/Telp/Fax
Menghubungi telepon Call Centre 0821 1111 3435
Fax. (0541) 7777039 dan 7777040
Media Sosial menghubungi Instagram @uptbapendasmd
3.Media langsung/tatap muka
Pengaduan ringan dapat disampaikan langsung dan dapat ditindaklanjuti /segera diselesaikan.
4. SP4N-LAPOR

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengurusan BBN-KB/PKB Kendaraan Bermotor Baru"