Surat ijin / cuti/ absensi

  1. membuat laporan absensi bulanan
  2. mengajukan ke pengelola surat

  1. Tata Naskah Dinas

  1. Menandatangani absensi daftar hadir
  2. Membuat laporan absensi bulanan
  3. Mengajukan untuk ditanda tangani 

Tidak dipungut biaya

Non Perizinan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat ijin / cuti/ absensi"