Pengawasan peredaran barang dan jasa

  1. Fotokopi identitas
  2. Bukti aduan

  1. Pelapor menyampaikan pengaduan
  2. Petugas memverifikasi data
  3. Melakukan peninjauan lapangan
  4. Meminta rekomendasi pimpinan
  5. Menginformasikan kepada pelapor

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pengawasan peredaran barang dan jasa

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengawasan peredaran barang dan jasa"