Rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)

  1. Form Permohonan KRK
  2. Fotokopi E-KTP
  3. Fotokopi Sertifikat/Bukti Kepemilikan Tanah
  4. Surat Kuasa dan FC KTP jika dikuasakan
  5. Denah Petunjuk Lokasi Persil Yang Dimohonkan
  6. Gambar sketsa gabungan lahan yang ditandatangani pemohon jika KRK yang melampirkan 2 bukti kepemilikan tanah.
  7. Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan atau perubahannya bagi pemohon berbentuk badan hukum.

  1. Pemohon memasukan berkas ke Dinas PUPR
  2. Berkas diverifikasi kelengkapannya, Jika sesuai lanjut prosedur ke 3, jika tidak kembali ke pemohon
  3. Survey lokasi permohonan KRK
  4. Verifikasi Gambar KRK dan Pengesahan
  5. KRK dikirim ke Pemohon

10 hari kerja, sejak berkas (lengkap) masuk

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten ( KRK )

Bidang Tata Ruang dan Pertanahan

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Jl. KH. Romli Tamim No. 09, Ds Sumbermulyo, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang, Kode Pos: 61485

Telp.             : 0321 - 872703

WA.              : 081217374004

e-mail :           puprjombang@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik " Rekomendasi Keterangan Rencana Kabupaten (KRK)"