Pelayanan dispensasi nikah

  1. berkas difotocopy 2 rangkap untuk arsip kecamatan
  2. 1. membawa fotocopy ktp
  3. 2. membawa fotocopy kartu keluarga
  4. 3. membawa fotocopy akte kelahiran
  5. 4. membawa pengantar dari kelurahan ( N-1,N-2,N-3 dan N-4)

  1. 1. PEMOHON DATANG MENYERAHKAN BERKAS 2. PETUGAS MEMVERIFIKASI BERKAS  3. BERKAS SIAP UNTUK DI TANDA TANGANI  4. PETUGAS MENYERAHKAN BERKAS  YANG TELAH DI TANDA TANGANI KE PEMOHON
  2. 1. PEMOHON DATANG MENYERAHKAN BERKAS 2. PETUGAS MEMVERIFIKASI BERKAS  3. BERKAS SIAP UNTUK DI TANDA TANGANI  4. PETUGAS MENYERAHKAN BERKAS  YANG TELAH DI TANDA TANGANI KE PEMOHON

1. PEMOHON DATANG MENYERAHKAN BERKAS

2. PETUGAS MEMVERIFIKASI BERKAS 

3. BERKAS SIAP UNTUK DI TANDA TANGANI 

4. PETUGAS MENYERAHKAN BERKAS  YANG TELAH DI TANDA TANGANI KE PEMOHON

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Dispensasi Nikah

083808287631

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan dispensasi nikah"