Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Hilang/Rusak

  1. Permohonan Pembuatan KIA
  2. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian/KIA Rusak
  3. Fotokopi KK Orang Tua/Wali

  1. Pemohon/masyarakat yang datang menghadap ke meja pelayanan informasi
  2. Mengambil nomor antrian dan menunggu panggilan sesuai dengan nomor antrian
  3. Menyerahkan berkas persyaratan ke loket pelayanan untuk verifikasi berkas, persyaratan lengkap dan datanya benar diajukan ke operator SIAK untuk proses pengentrian dan pencetakan
  4. Pemohon/Masyarakat mendapatkan KIA dan pulang

1 Jam kerja dengan syarat lengkap, data benar dan Jaringan Online

Tidak dipungut biaya

PENERBITAN KARTU IDENTITAS ANAK (KIA)

Telepon 0733-4540312

SMS Centre / WA 0811 7184 444

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA) Hilang/Rusak"