Cetak Kartu Keluarga

  1. Fotokopi Buku Nikah
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian jika Kartu Keluarga Hilang dan KTP-el
  4. Berkas pendukung (Ijazah, Akta Cerai, Akta kelahiran) jika Perubahan Kartu Keluarga

  1. - Mempelajari Dasar Pelayana Publik;
  2. Mempersiapkan ruang pelayanan KK.
  3. - Mendata masyarakat yang mengaajukan pendaftaran KSK /KK; - Apabila berkas pengajuan KSK/KK sudah lengkap maka dilanjutkan pencetakan blangko KK - Dan dilanjutkan penandatanganan blangko KK di Kantor Dispenduk dan Catatan Sipil

Pelayanan Kartu Keluarga di Kecamatan Pasrujambe SAHAJA  ( Satu Jam Saja )

Gratis

Kartu Keluarga (KK)

Kotak Pengaduan dan Website PPID Kec. Pasrujambe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak Kartu Keluarga"