Cetak KTP-el

  1. Fotokopi Kartu keluarga / Kartu Keluarga Asli jika pembuatan KTP-el Baru
  2. Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian jika KTP-el Hilang dan Fotokopi Krtu Keluarga
  3. Surat Keterangan Pindah, Kartu Keluarga Asli/ Fotokopi , KTP-el lama jika perubahan alamat/Domisili
  4. KTP-el Rusak dan Kartu Keluarga Asli/Fotokopi Jika KTP-el Rusak

  1. - Mempelajari Dasar Pelayana Publik;
  2. Mempersiapkan ruang pelayanan KTP.
  3. - Mendata masyarakat yang mengaajukan pendaftaran KTP; - Apabila berkas pengajuan KTP sudah lengkap maka masyarakat boleh perekaman/pemotretan KTP - Dan dilanjutkan dengan pencetakan KTP Elektrik di Kantor Dispenduk dan Catatan Sipil.

Penyelesaian KTP - EL di Kecamatan Pasrujambe SAHAJA ( Satu Jam Saja )

Gratis

KTP Elektrronik

Kotak Pengaduan Dan Website PPID Kec. Pasrujambe

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Cetak KTP-el"